Asuransi Kendaraan Bermotor :
Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti: Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit.
RISIKO YANG DIJAMIN
- Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat orang lain
- Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
- Kebakaran akibat sambaran petir
- Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
- Biaya derek
RISIKO YANG DIKECUALIKAN
- Perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan.
- Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis)
- Akibat penggelapan
- Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material.
JAMINAN PERLUASAN
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
- Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
- Huru-hara
- Terorisme dan Sabotase
- Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
- Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga
FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PREMI
- Jenis Kendaraan
- Nomor Polisi
- Harga Pertanggungan
- Tahun Pembuatan
- Karakteristik Pengemudi
- Jaminan/Produk
- Klaim Yang Pernah Terjadi



0 comments:
Posting Komentar